Minggu, 24 Oktober 2010

KASUS SHU KOPERASI

Nama : Emma Muthmainnah
NPM : 26209081
Kelas : 2EB13


KASUS SHU KOPERASI

Berikut ini disajikan contoh perhitungan SHU Koperasi Melati Tahun 2005 :
1.Koperasi "Melati" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 200.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2005 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 400.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 340.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Johan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-


JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-

b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 200.000.000,-) x 100% = 4%

Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 400.000.000,-) x 100% = 2,5%

Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Tuan Johan:

- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Johan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 200.000.000,-) x Rp 500.000,- = Rp 20.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x
Pembelian Tuan Johan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 400.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 23.000,-
Jadi yang diterima Tuan Johan adalah Rp 20.000,- + Rp 23.000,- = Rp 43.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Johan diganti Pinjaman Tuan Johan pada koperasi.


KASUS / BERITA TENTANG SHU


23 Perda Penghambat Koperasi Segera Dicabut

Jumat, 22 Januari 2010 12:50 WIB
Antara
JAKARTA--MI: Sebanyak 23 Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat pertumbuhan koperasi dan tidak sinkron dengan aturan perundangan di atasnya segera dicabut.
"Dalam program kerja 100 hari, kami sudah evaluasi 60 Perda dan yang diusulkan untuk dicabut sebanyak 23 Perda," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Untung Tri Basuki, di Jakarta, Jumat (22/1).
Ia mengatakan, ke-23 Perda tersebut dicabut karena hampir seluruhnya tidak sinkron dengan peraturan perundangan di atasnya.


Hasil evaluasi menunjukkan hampir semua dari 23 Perda yang diusulkan untuk dicabut itu mengatur kewajiban membayar retribusi bagi koperasi dan UKM. "Pada umumnya, semua Perda itu menyangkut pungutan retribusi terhadap koperasi dan UKM," katanya.
Evaluasi terhadap Perda penghambat koperasi dan UKM menjadi salah satu program 100 hari kerja Kemeneg KUKM.

Pihaknya menerima usulan dari berbagai pihak sebanyak 160 Perda yang harus dievaluasi dalam 100 hari kerja. "Sampai saat ini kita sudah evaluasi seluruhnya dan hanya 23 Perda yang kami usulkan untuk dicabut," kata Untung.

Sepanjang 2005-2009, pihaknya sudah mengusulkan pembatalan terhadap 211 Perda dari 400 Perda yang dievaluasi. Dari jumlah itu sebanyak 79 Perda sedang dibahas di Departemen Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. "Dan Perda yang sudah dibatalkan sebanyak 63 Perda," katanya.

Untung mengatakan, perda-perda yang telah disetujui untuk dicabut itu akan diteruskan ke daerah masing-masing untuk disosialisasikan. "Memang tidak mudah untuk mencabut Perda dan setelah dicabut itu kita harus tetap melakukan monitoring," katanya.

Ia mengatakan, proses pembatalan Perda dimulai dari evaluasi oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Perda yang dievaluasi meliputi retribusi pengesahan, pengubahan anggaran dasar koperasi, retribusi izin pembukaan kantor cabang koperasi, retribusi pendaftaran ulang anggaran dasar koperasi, retribusi izin usaha dan retribusi izin permohonan kredit.

Perda-perda tersebut berhubungan dengan retribusi sehingga terlebih dahulu diusulkan ke Kementerian Keuangan yang kemudian merekomendasikan kepada Departemen Dalam Negeri.

Sedangkan perda-perda lain yang menyangkut pembatasan masa berlaku SITU, pembatasan masa berlaku SIUP, pendaftaran ulang anggaran dasar koperasi dan pengaturan pembagian sisa hasil usaha koperasi diusulkan langsung oleh Kemeneg KUKM kepada Departemen Dalam Negeri. "Setelah itu baru bisa dilakukan pembatalan Perda," katanya.

Perda-perda yang dibatalkan tersebar di beberapa daerah misalnya Perda Kabupaten Ponorogo nomor 8 tahun 2005 tentang retribusi izin bidang perindustrian, perdagangan, dan koperasi. Perda itu dibatalkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2008 tentang pembatalan perda dimaksud.

Selain itu Perda Kabupaten Donggala nomor 42 tahun 2001 tentang retribusi tanda daftar gudang yang dibatalkan dengan Keputusan Mendagri nomor 24 tahun 2009. Perda Kabupaten Manokwari nomor 6 tahun 2006 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol juga dibatalkan berdasar Keputusan Mendagri nomor 17 tahun 2009.

Contoh lain adalah Perda Nomor 7 tahun 2003 Tentang Pungutan Status Badan Hukum dan Retribusi di Makassar dan Perda Nomor 24 tahun 2001 Perihal Retribusi Pelayanan dan Perizinan Koperasi.

Di Makasar misalnya pungutan terkait dengan pendirian koperasi mencapai Rp950 ribu di antaranya status badan hukum Rp550 ribu, perubahan anggaran dasar Rp300 ribu, pendaftaran ulang per tahun Rp150 ribu.

Pungutan tersebut belum termasuk dana pembinaan koperasi yang ditetapkan sebesar 25 persen dari SHU (Sisa Hasil Usaha) bersih per tahun. Padahal, SHU itu sepenuhnya milik koperasi dengan tiga kewajiban yakni untuk dana cadangan, disisihkan untuk pendidikan, dan disetor pada anggota.

Kalau ke tiga kewajiban tersebut telah terpenuhi maka sisa SHU itu diserahkan kepada anggota koperasi.
Kasus lain terjadi di Kabupaten Bandung, retribusi dan pengenaan pajak koperasi mencapai lebih dari Rp500 ribu di antaranya untuk izin pembukaan cabang Rp250 ribu, daftar ulang koperasi terkait dengan jumlah aset berkisar Rp25 ribu hingga Rp250 ribu. (Ant/OL-02)

ANALISIS SHU KOPERASI

Nama : Emma Muthmainnah
NPM : 26209081
Kelas : 2EB13

ANALISIS SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI

• SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
Pembagian Sisa Hasil Usaha tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi. Keuntungan koperasi akan diperoleh jika penerimaan lebih besar daripada biayanya. Oleh karena itu, dalam pengelolaan koperasi harus selalu mengejar penerimaan (Total Revenue) dan menekan tingginya biaya (Total Cost). Keuntungan dalam koperasi tersebut disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU). Besarnya SHU diketahui setelah pengurus membuat laporan tahunan di akhir tahun buku koperasi. Laporan tahunan koperasi itu disajikan dlam rapat anggota tahunan yang diikuti oleh seluruh orang yang terlibat dalam koperasi.

1. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi menajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
(a) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan pengkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
(c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

2. Penggunaan SHU
Penggunaan SHU antara lain untuk dana cadangan, pendidikan koperasi, dana sosial, dan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa yang disumbangkan kepada koperasi. Selengkapnya, penggunaan SHU tersebut ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang diputuskan melalui rapat anggota.
Pada umumnya, pembagian SHU terdiri atas pos-pos sebagai berikut.
a. Cadangan
b. Jasa anggota berdasarkan simpanan/modal
c. Jasa anggota berdasarkan pinjaman
d. Dana pengurus
e. Pengelola koperasi
f. Dana pendidikan pegawai
g. Dana pengembangan koperasi
h. Dana sosial
Persentase besarnya alokasi pembagian SHU tersebut ditentukan dalam AD/ART
yang diputuskan dalam rapat anggota.

3. Informasi Dasar Perhitungan SHU
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
• SHU total koperasi pada satu tahun buku
• Persentase bagian SHU anggota
• Total simpanan seluruh anggota
• Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
• Jumlah simpanan per anggota
• Omzet atau volume usaha per anggota
• Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota
• Peresentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota

4. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
.Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut :
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi
b. Jasa anggota
c. Dana pengurus
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.

Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a. Anggota
b. Cadangan koperasi
c. Dana pengurus
d. Dana pegawai/karyawan
e. Dana pendidikan koperasi
f. Dana pembangunan daerah kerja
g. Dana sosial

SHU-Non Anggota
a. Cadangan koperasi
b.Dana pengurus
c. Dana pegawai/karyawan
d.Dana pendidikan koperasi
e.Dana pembangunan daerah kerja
f.Dana sosial
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :

1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas
perbandingan penjualan yang dilakukan.
b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.

2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.
Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka koperasi tidak memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga tergantung oleh beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.

5. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU anggota dibayar secara tunai.

6. Pembagian SHU per Anggota
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi. Sesuai janji saya, pada postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan SHU KOPERASI.
Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan.
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha

Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas:
Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.

Senin, 04 Oktober 2010

KASUS-KASUS YANG DIHADAPI KOPERASI

Nama : Emma Muthmainnah

Kelas : 2EB13

NPM : 26209081


KASUS-KASUS YANG DIHADAPI KOPERASI


1. Kasus Dana Koperasi ke PN

Thu, Jun 11th 2009, 08:12

SIGLI - Berkas kasus dana koperasi sebesar Rp 55 juta yang disalurkan bukan kepada anggota melibatkan Ketua dan Bendahara Koperasi KSU Kagum Jaya yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigli, Pidie sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli. “Berkas kasus koperasi telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Jumat (5/6) lalu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigli, Syamsu Yufrizal, melalui Kasi Pidana Khusus (Piksus), Mukhzan SH kepada Serambi, Selasa (9/6).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik bahwa dana koperasi KSU Kagum Jaya merupakan program konpensasi subsidi bahan bakar minyak (PKSBBM), bersumber dari APBN tahun 2003. Ternyata pada penarikan pertama dana tersebut Rp 55 juta, tidak disalurkan kepada anggota koperasi. Diduga dana tersebut disalurkan Usman BA dan Saiful kepada pihak yang tidak berwenang menerima dana tersebut. Yaitu, ZA isteri mantan Camat Indra Jaya pada saat itu.
“Kita tidak menahan kedua tersangka, karena adanya itikad baik dan koperatif. Bahkan tersangka mau menyerahkan Rp 55 juta, yang merupakan kerugian negara,” kata Mukhzan yang menyebutkan dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah, jika berdasakan keputusan hakim bahwa kedua tersangka terbukti mengambil uang yang menyebabkan negara merugi.

Namun, Ketua PN Sigli, Mukhtar Amin SH yang dihubungi Serambi, kemarin, mengungkapkan, bahwa kasus koperasi KSU Kagum Jaya itu belum dilimpahkan kepada pihaknya. “Hari ini (kemarin-red) belum dilimpahkan kasus tersebut, mungkin Rabu (10/6) nanti,” pungkas Mukhtar via telepon.

Solusi :

Semakin pudarnya kewibawaan koperasi sebagai lembaga kepercayaan masyarakat. Dan banyaknya penyelewengan, perselisihan, dan pemborosan yang dilakukan pengurus koperasi, sehingga koperasi sering mengalami kerugian dan adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi, untuk itu perlu adanya cara penyelesaian :

a. Harus ada aturan-aturan yang tegas dan dijamin kesahannya oleh peraturan perundangan tentang aliran dana yang masuk ke koperasi dijamin keamanannya. Sehingga tidak ada lagi penyelewengan terhadapat aliran dana koperasi.
b. Terhadap pelanggaran, penyelewengan, pemborosan dan penggelapan hutang yang menimpa koperasi, harus dibuat mekanisme penyelesaian secara hukum. Selama ini,
kasus-kasus penyelewengan, dan penggelapan hutang tidak pernah diusut secara tuntas, sehingga kepercayaan masyarakat berkurang.

2. Koperasi di Indonesia Diambang Kehancuran

Diterbitkan pada 22 Juli 2010.

Koperasi di Indonesia kini berada diambang kehancuran. Kondisi ini hampir terlihat hampir di seluruh pelosok negeri. Misalnya Kondisi ratusan koperasi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kini sangat memprihatinkan, karena dari 649 jenis koperasi yang ada baru 189 koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). “Padahal dari 189 koperasi yang telah melaksanakan RAT tidak semuanya melakukan rapat tahunan tersebut secara benar. Bagaimana lagi dengan yang belum pernah melaksanakan RAT,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Banyuwangi Hartoyo, Rabu.

Ia menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam peringatan hari koperasi beberapa waktu lalu, secara tegas menyebutkan koperasi akan menjadi tumpuan utama dalam pembangunan ekonomi mikro pedesaan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja serta bisa mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Karena itu, Hartoyo, bertekad segera membenahi ratusan koperasi yang telah berbadan hukum di daerahnya.

“Ketika ratusan koperasi yang ditengarai belum melakukan RAT itu dikumpulkan ternyata yang datang juga sedikit,” katanya menyayangkan.
Untuk itu, pihaknya akan segera menginventarisasi seluruh koperasi yang ada di Banyuwangi. Koperasi tersebut, meliputi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), KOperasi Unit Desa (KUD),KOperasi Wanita (Kopwan), dan Koperasi Simpang Usaha (KSU).

Dengan inventarisasi itu, kata Hartoyo, Disperindagkop Banyuwangi akan mengetahui sejauh mana akar persoalan yang dihadapi masing-masing koperasi yang ada. “Jika koperasi itu memang sakit, biar kami segera mengetahui apa obatnya. Sehingga koperasi tersebut bisa segera sehat kembali,” kata Hartoyo.

Bila pembinaan telah dilakukan tetapi masih ada koperasi yang bandel, ia berjanji tidak segan-segan untuk menindak koperasi tersebut. Tindakan tegas itu dimaksudkan untuk memutus mata rantai kebiasaan sebuah koperasi yang buruk biar tidak dicontoh koperasi lainnya.

“Apalagi Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan sebagai daerah pengembangan koperasi secara nasional setelah sukses meningkatkan peranan koperasi dalam pertumbuhan ekonominya hingga 5,83 persen pada tri wulan pertama 2010,” katanya.

Solusi :

Untuk mengatasi kasus diatas seharusnya Pemerintah perlu untuk memberikan pelatihan, pembinaan dan pengembangan terhadap Sumber Daya Manusia dan manajemen koperasi agar dapat memiliki seorang pengurus yang berkualitas dan memiliki pengetahuan yang memadai sehingga dapat menjadikan koperasi menjadi badan usaha yang baik dan berkembang. Dan pemerintah seharusnya juga menciptakan manajemen koperasi yang profesional.

Pemerintah harus memberi kesempatan pada koperasi-koperasi di Indonesia untuk berperan lebih besar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi. Pemerintah seharusnya membentuk koperasi-koperasi pemerintah sebagai patokan bagi koperasi-koperasi lainnya. Dan pemerintah harus berusaha mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi, koperasi harus berkembang lebih luas lagi pada sektor-sektor produksi dan distribusi untuk mengatasi dampak negatif dari krisis ekonomi.

Serta untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi koperasi, Pemerintah maupun dunia usaha dapat memberikan fasilitas baik dalam pengembangan, sarana/prasarana dan kemitraan kepada koperasi. Dan Pemerintah harus menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Selanjutnya pemerintah melanjutkannya dengan memperkenalkan produk-produk yang menjadi unggulan dari koperasi itu. Dan pemerintah harus menjamin ketersediaan pasar dan kelayakan harga bagi produk koperasi.

Jumat, 01 Oktober 2010

KOPERASI

Nama : Emma Muthmainnah

Kelas : 2EB13

NPM : 26209081

KOPERASI

A. Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Landasan koperasi adalah Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan koperasi adalah mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

B. Manfaat Koperasi

Manfaat koperasi di Bidang Ekonomi

  1. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Setiap akhir tahun anggota mendapat keuntungan SHU (Sisa Hasil Usaha).
  2. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
  3. Menjadikan kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
  4. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi.
  5. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial

  1. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
  2. Mendorong terwujudnya aturan atas rasa kekeluargaan.
  3. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan serta bertanggung jawab.

C. Fungsi dan Peran Koperasi

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia.
  3. Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

D. Prinsip Koperasi

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antarkoperasi

E. Modal Koperasi

Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.

  • Modal sendiri, yaitu modal yang dikumpulkan dari anggota koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
  • Modal Pinjaman, yaitu modal yang berasal dari anggota, koperasi lainnya atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dan sumber lain yang sah.
  • Modal penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat.

F. Pengelolaan Koperasi dan kegiatannya

  1. Rapat anggota

- Menetapkan atau menentukan anggaran dasar

- Mengangkat atau memilih pengurus serta pengawas

- Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus

- Menetapkan pembagian SHU

  1. Pengurus

- Mengelola koperasi dan usahanya.

- Menyelenggarakan rapat anggota

- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas

  1. Pengawas

- Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi

- Membuat laporan tentang hasil pengawasan

G. Macam-macam koperasi

Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha :

a. Koperasi konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh : kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan toko lainnya.

b. Koperasi kredit (Koperasi Simpan Pinjam)

Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Modal yang terkumpul dipinjamkan kepada anggota. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Caranya anggota mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi. Keuntungannya antara lain sebagai berikut :

1. Bunga uang pinjaman sangat ringan.

2. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur.

3. Bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.

c. Koperasi produksi

Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi dan sebagainya. Koperasi produksi membantu anggota menghadapi kesulitan-kesulitan dalam berusaha. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha anggotanya.

Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan:

a. Koperasi pertanian

Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian.

b. Koperasi pensiunan

Koperasi pensiunan beranggotakan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.

c. Koperasi pegawai negeri

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.

d. Koperasi sekolah

Koperasi ini beranggotakan para warga suatu sekolah. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah selain sebagai kegiatan ekonomi, tetapi juga sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

e. Koperasi unit desa

Koperasi unit desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya:

a. Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.

b. Memberikan penyuluhan cara bertani yang baik dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.