Emma Muthmainnah
26209081
3 EB 13
Tugas Softskill “ Penalaran Deduktif”
PENALARAN DEDUKTIF
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).
Pengertian Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif adalah cara berpikir dengan berdasar pada suatu pernyataan dasar untuk menarik kesimpulan. Pernyataan dasar tersebut merupakan premis, sedangkan kesimpulan merupakan implikasi pernyataan dasar tersebut.
1. Silogisme
Silogisme adalah suatu pengambilan kesimpulan dari dua macam keputusan (yang mengandung unsur yang sama dan salah satunya harus universal), suatu keputusan yang ketiga yang kebenarannya sama dengan dua keputusan yang mendahuluinya.
Macam-Macam Silogisme :
A. Silogisme Kategorik
Adalah silogisme yang semua posisinya merupakan proposisi kategorik , Demi lahirnya konklusi maka pangkal umum tempat kita berpijak harus merupakan proposisi universal, sedangkan pangkalan khusus tidak berarti bahwa proposisinya harus partikuler atau singuler, tetapi bisa juga proposisi universal tetapi ia diletakkan di bawah aturan pangkalan umumnya. Pangkalan khusus bisa menyatakan permasalahan yang berbeda dari pangkalan umumnya, tetapi bisa juga merupakan kenyataan yang lebih khusus dari permasalahan umumnya. Dengan demikian satu pangkalan umum dan satu pangkalan khusus dapat dihubungkan dengan berbagai cara, tetapi hubungan itu harus diperhatikan kwalitas dan kwantitasnya agar kita dapat mengambil konklusi yang valid.
Silogisme Katagorik semua proposisinya merupakan katagorik. Proposisi yang mendukung silogisme disebut dengan premis yang kemudian dapat dibedakan dengan premis mayor (premis yang termnya menjadi predikat), dan premis minor ( premis yang termnya menjadi subjek). Yang menghubungkan diantara kedua premis tersebut adalah term penengah (middle term).
Contoh :
1. Semua makhluk hidup pasti akan mati (premis mayor)
Semua manusia adalah makhluk hidup (premis minor)
semua manusia pasti akan mati (konklusi)
2. Semua Tanaman membutuhkan air (premis mayor)
Akasia adalah Tanaman (premis minor)
Akasia membutuhkan air (konklusi)
Pangkalan umum di sini adalah proposisi pertama sebagai pernyataan universal yang ditandai dengan kuantifier ‘ semua ‘ untuk menegaskan sifat yang berlaku bagi makhluk hidup secara menyeluruh. Pangkalan khusussnya adalah proposisi kedua, meskipun ia juga merupakan pernyataan universal ia berada di bawah aturan pernyataan pertama sehingga dapat kita simpulkan : semua manusia pasti akan mati.
B. Silogisme Hipotetik
Adalah argumen yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik, sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik yang menetapkan atau mengingkari terem antecindent atau terem konsecwen premis mayornya . Sebenarnya silogisme hipotetik tidak memiliki premis mayor maupun primis minor karena kita ketahui premis mayor itu mengandung terem predikat pada konklusi , sedangkan primis minor itu mengandung term subyek pada konklusi.
Pada silogisme hipotetik term konklusi adalah term yang kesemuanya dikandung oleh premis mayornya, mungkin bagian anteseden dan mungkin pula bagian konsekuensinya tergantung oleh bagian yang diakui atau di pungkiri oleh premis minornya. Kita menggunakan istilah itu secara analog , karena premis pertama mengandung permasalahan yang lebuh umum , maka kita sebut primis mayor , bukan karena ia mengandung term mayor. Kita menggunakan premis minor , bukan karena ia mengandung term minor , tetapi lantaran memuat pernyataan yang lebih khusus.
Macam tipe silogisme hipotetik :
a) Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian antecedent, seperti :
Jika hujan, saya memakai payung.
Sekarang hujan, Jadi saya memakai payung.
b) Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian konsekwensinya, seperti :
Bila hujan, air sungai akan meluap.
Sekarang air sungai telah meluap.
Jadi hujan telah turun.
c) Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari antecendent, seperti :
Jika Nurdin Halid tidak mundur, maka kerusuhan akan timbul.
Nurdin Halid mundur.
Jadi kerusuhan tidak akan timbul.
d) Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari bagian konsekwensinya, seperti :
Bila mahasiswa turun ke jalanan, pihak penguasa akan gelisah.
Pihak penguasa tidak gelisah.
Jadi mahasiswa tidak turun ke jalanan.
C. Silogisme Alternatif
Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.
Contoh silogisme alternatif :
Premis Mayor : Kucing berada di dalam rumah atau di luar rumah
Premis Minor : Kucing berada di luar rumah
Kesimpulan : Jadi, kucing tidak berada di dalam rumah
Bentuk Silogisme Alterantif :
- Memiliki premis mayor dan premis minor.
- Premis mayor menggunakan ungkapan alternatif.
- Premis minor menolak salah satu pilihan.
- Memiliki satu konklusi.
Misalnya :
Premis mayor : A atau B
Premis minor : Bukan A
Konklusi : B
Premis mayor : A atau B
Premis minor : Bukan B
Konklusi : A
2. Entimen
Merupakan silogisme yang salah satu proposisinya dihilangkan tetapi proposisi tersebut dianggap ada dalam pikiran dan dianggap oleh orang lain.
Contoh :
• Premis mayor : manusia mahluk rasional
Premis minor : kucing bukan manusia
Kesimpulan : kucing tidak rasional
• Premis Mayor : setiap manusia pernah lupa
Premis Monor : mahasiswa adalah manusia
Kesimpulan : mahasiswa pernah lupa
Sumber :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran
2. http://hadirukiyah2.blogspot.com/2009/09/silogisme-pengertian-bagian-bagian-dan.html
3. http://nugrohoadi2ka12.wordpress.com/2011/05/30/penalaran-deduktif/
Jumat, 11 November 2011
Jumat, 14 Oktober 2011
PEMANASAN GLOBAL DAN ANTISIPASINYA
Emma Muthmainnah / 26209081 / 3EB13
Tugas Softskill B. Indonesia
PEMANASAN GLOBAL (GLOBAL WARMING) DAN ANTISIPASINYA
Pemanasan global atau Global Warming adalah suatu proses meningkatnya suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan Bumi. Suhu rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun terakhir. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa, "sebagian besar peningkatan suhu rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia" melalui efek rumah kaca. Kesimpulan dasar ini telah dikemukakan oleh setidaknya 30 badan ilmiah dan akademik, termasuk semua akademi sains nasional dari negara-negara G8. Akan tetapi, masih terdapat beberapa ilmuwan yang tidak setuju dengan beberapa kesimpulan yang dikemukakan IPCC tersebut.
Meningkatnya suhu global diperkirakan akan menyebabkan perubahan-perubahan yang lain seperti naiknya permukaan air laut, meningkatnya intensitas fenomena cuaca yang ekstrem, serta perubahan jumlah dan pola presipitasi. Akibat-akibat pemanasan global yang lain adalah terpengaruhnya hasil pertanian, hilangnya gletser, dan punahnya berbagai jenis hewan. Pemanasan global menjadi suatu isu serius yang membutuhkan aksi sesegera mungkin untuk bisa diselesaikan. Kita tidak dapat membiarkan diri untuk menunda-nunda ketika berkaitan dengan pemanasan global karena semakin lama kita menunda akan semakin besar juga efeknya untuk bumi kita ini.
Setiap individu diharapkan partisipasinya untuk bekerjasama saling bantu membantu dalam menghentikan pemanasan global. Kita tidak harus menunggu pemerintah untuk turun tangan dengan mengeluarkan suatu kebijakan politik yang drastis untuk menangani isu ini. Setiap orang dari kita dapat melakukan sesuatu guna menghentikan isu ini. Kita tidak harus melakukan sesuatu yang luar biasa karena dengan sesuatu yang kecil pun kita bisa membantu mengurangi pemanasan global, dan dilakukan dengan kesadaran diri yang tinggi dapat membuat hasil yang besar.
Menyelamatkan bumi kita merupakan hal yang sangat penting untuk generasi masa yang akan datang. Dengan melakukan hal tersebut berarti kita memberikan kesempatan kepada mereka untuk bergembira dan tumbuh berkembang seperti yang kita lakukan di Bumi sekarang ini. Karena apa yang kita miliki sekarang merupakan pinjaman dari generasi sebelum kita untuk diteruskan ke generasi sesudah kita. Namun kenyataannya bumi kita saat ini terancam dengan berbagai macam jenis resiko dan bahaya termasuk menipisnya lapisan ozon, polusi dan pembalakan hutan liar serta masih banyak ancaman lainnya.
Kita harus mempunyai kesadaran untuk ikut berpartisipasi membantu mengurangi pemanasan global, jangan pernah berfikir kalo kita hanya akan memberikan dampak kecil untuk menjaga bumi kita, itu sama sekali tidaj benar. Dengan semakin banyaknya orang yang ikut berpartisipasi menjaga bumi kita akan berdampak besar untuk bisa mengurangi pemasan global.
Tindakan yang bisa kita lakukan untuk menyelamatkan bumi ini tidak perlu pergi ke hutan untuk menanam pohon, kita bisa memulai menanam pohon di pekarangan rumah kita, baik di depan rumah ataupun di belakang rumah. Kita akan selalu dapat melakukan sesuatu dari rumah kita yang nyaman, mungkin itu dari go green, go clean ataupun kedua-duanya, ingat kamu juga dapat go save! Mulai dari sekarang bukan besok. Usahakan untuk mengurangi limbah rumah tangga. Juga, pergunakan kembali, daur ulang ataupun perbaiki alat maupun tempat-tempat makanan apabila rusak. Bantu mengurangi akumulasi dari gas rumah kaca dengan menghindari pengeluaran emisi yang terlalu banyak, dimana manusia menghasilkan emisi ketika membakar energi fosil seperti batubara, minyak dan gas.
Adapun tindakan” mulai dari kecil yang bisa kita lakukan untuk mengurangi pemanasan global, yaitu :
• Gunakan lampu bohlam hemat energi dan juga manfaatkan cahaya matahari sebanyak mungkin. Ketika matahari terang (pagi, siang, sore diwaktu normal tidak mendung) gunakan cahayanya untuk menerangi kamar, ruangan ataupun segala bagian dari rumah kita yang memerlukan pencahayaan, buka korden, dan matikan lampu. Meskipun kita semua tahu bahwa listrik merupakan sumber energi yang sangat penting dan digunakan oleh setiap orang, tidak berarti kita perlu bergantung pada listrik secara terus-menerus. Lebih baik kalau kita tidak menyalakan lampu sama sekali pada siang hari. Ingatlah untuk mematikan lampu setiap kali kita keluar dari suatu ruangan dan mencabut steker alat listrik yang tidak dipakai.
• Jangan meletakan kulkas atau pendingin disamping kompor atau pemanas, pindahkan semuanya ke lokasi lain yang berjauhan satu sama lain. Kulkas yang diletakan disamping pendingin mengkonsumsi energi lebih banyak daripada yang diletakan berjauhan. Kulkas yang menjaga suhu tetap dingin agar makanan yang didalamnya tahan lama akan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mendinginkan bila ditaruh bersebelahan dengan aplikasi pemanas.
• Bawalah botol air minum sendiri. Bila akan pergi piknik atau melakukan perjalanan, bawalah perbekalan sendiri terutama air minum dalam botol. Air mineral dalam botol plastik, menggunakan bahan plastik yang baru dapat hancur setelah lebih dari 200 tahun bila tidak di daur ulang, oleh karena itu hilangkan kebiasaan menggunakan botol plastik sekali pakai.
• Ketika kita ingin berbelanja di pasar, supermarket atau minimarket, usahakanlah membawa tas / kantong sendiri. Dengan membawa tas / kantong sendiri, kita sudah turut mengurangi karbon diudara akibat pembakaran kantung-kantung plastik dari tempat-tempat tersebut.
• Dari sekarang kita harus membiasakan diri untuk bersepeda kemanapun kita pergi, mulai bersepeda ke sekolah, ke kampus, ke kantor bahkan ke tempat-tempat lainnya. Karena dengan bersepeda kita bisa mengurangi polusi.
• Terakhir, mendukung penggunaan produk-produk daur ulang, yang bisa di gunakan kembali dan memanfaatkan produk tersebut secara penuh juga merupakan salah satu cara untuk membantu menyelamatkan bumi kita ini. Biasakan kita memisahkan sampah basah dengan sampah kering. Kaleng, gelas plastik, dan kertas jangan dimasukkan ke tempat sampah basah. pisahkan untuk daur ulang.
Mari kita sama-sama berpartisipasi untuk menyelamatkan bumi kita dari ancaman pemanasan global. Mulailah melakukan tindakan-tindakan yang kecil karena akan berdampak besar untuk mengurangi pemanasan global. Lakukanlah sekarang bukan besok ! Go Green, Go Clean, Peduli dengan bumi kita !
Sumber :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Pemanasan_global
2. http://www.nicky.co.id/20100906820/artikel-lingkungan-hidup/pemanasan_global_-_aksi_tindakan_dan_partisipasi
Tugas Softskill B. Indonesia
PEMANASAN GLOBAL (GLOBAL WARMING) DAN ANTISIPASINYA
Pemanasan global atau Global Warming adalah suatu proses meningkatnya suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan Bumi. Suhu rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun terakhir. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa, "sebagian besar peningkatan suhu rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia" melalui efek rumah kaca. Kesimpulan dasar ini telah dikemukakan oleh setidaknya 30 badan ilmiah dan akademik, termasuk semua akademi sains nasional dari negara-negara G8. Akan tetapi, masih terdapat beberapa ilmuwan yang tidak setuju dengan beberapa kesimpulan yang dikemukakan IPCC tersebut.
Meningkatnya suhu global diperkirakan akan menyebabkan perubahan-perubahan yang lain seperti naiknya permukaan air laut, meningkatnya intensitas fenomena cuaca yang ekstrem, serta perubahan jumlah dan pola presipitasi. Akibat-akibat pemanasan global yang lain adalah terpengaruhnya hasil pertanian, hilangnya gletser, dan punahnya berbagai jenis hewan. Pemanasan global menjadi suatu isu serius yang membutuhkan aksi sesegera mungkin untuk bisa diselesaikan. Kita tidak dapat membiarkan diri untuk menunda-nunda ketika berkaitan dengan pemanasan global karena semakin lama kita menunda akan semakin besar juga efeknya untuk bumi kita ini.
Setiap individu diharapkan partisipasinya untuk bekerjasama saling bantu membantu dalam menghentikan pemanasan global. Kita tidak harus menunggu pemerintah untuk turun tangan dengan mengeluarkan suatu kebijakan politik yang drastis untuk menangani isu ini. Setiap orang dari kita dapat melakukan sesuatu guna menghentikan isu ini. Kita tidak harus melakukan sesuatu yang luar biasa karena dengan sesuatu yang kecil pun kita bisa membantu mengurangi pemanasan global, dan dilakukan dengan kesadaran diri yang tinggi dapat membuat hasil yang besar.
Menyelamatkan bumi kita merupakan hal yang sangat penting untuk generasi masa yang akan datang. Dengan melakukan hal tersebut berarti kita memberikan kesempatan kepada mereka untuk bergembira dan tumbuh berkembang seperti yang kita lakukan di Bumi sekarang ini. Karena apa yang kita miliki sekarang merupakan pinjaman dari generasi sebelum kita untuk diteruskan ke generasi sesudah kita. Namun kenyataannya bumi kita saat ini terancam dengan berbagai macam jenis resiko dan bahaya termasuk menipisnya lapisan ozon, polusi dan pembalakan hutan liar serta masih banyak ancaman lainnya.
Kita harus mempunyai kesadaran untuk ikut berpartisipasi membantu mengurangi pemanasan global, jangan pernah berfikir kalo kita hanya akan memberikan dampak kecil untuk menjaga bumi kita, itu sama sekali tidaj benar. Dengan semakin banyaknya orang yang ikut berpartisipasi menjaga bumi kita akan berdampak besar untuk bisa mengurangi pemasan global.
Tindakan yang bisa kita lakukan untuk menyelamatkan bumi ini tidak perlu pergi ke hutan untuk menanam pohon, kita bisa memulai menanam pohon di pekarangan rumah kita, baik di depan rumah ataupun di belakang rumah. Kita akan selalu dapat melakukan sesuatu dari rumah kita yang nyaman, mungkin itu dari go green, go clean ataupun kedua-duanya, ingat kamu juga dapat go save! Mulai dari sekarang bukan besok. Usahakan untuk mengurangi limbah rumah tangga. Juga, pergunakan kembali, daur ulang ataupun perbaiki alat maupun tempat-tempat makanan apabila rusak. Bantu mengurangi akumulasi dari gas rumah kaca dengan menghindari pengeluaran emisi yang terlalu banyak, dimana manusia menghasilkan emisi ketika membakar energi fosil seperti batubara, minyak dan gas.
Adapun tindakan” mulai dari kecil yang bisa kita lakukan untuk mengurangi pemanasan global, yaitu :
• Gunakan lampu bohlam hemat energi dan juga manfaatkan cahaya matahari sebanyak mungkin. Ketika matahari terang (pagi, siang, sore diwaktu normal tidak mendung) gunakan cahayanya untuk menerangi kamar, ruangan ataupun segala bagian dari rumah kita yang memerlukan pencahayaan, buka korden, dan matikan lampu. Meskipun kita semua tahu bahwa listrik merupakan sumber energi yang sangat penting dan digunakan oleh setiap orang, tidak berarti kita perlu bergantung pada listrik secara terus-menerus. Lebih baik kalau kita tidak menyalakan lampu sama sekali pada siang hari. Ingatlah untuk mematikan lampu setiap kali kita keluar dari suatu ruangan dan mencabut steker alat listrik yang tidak dipakai.
• Jangan meletakan kulkas atau pendingin disamping kompor atau pemanas, pindahkan semuanya ke lokasi lain yang berjauhan satu sama lain. Kulkas yang diletakan disamping pendingin mengkonsumsi energi lebih banyak daripada yang diletakan berjauhan. Kulkas yang menjaga suhu tetap dingin agar makanan yang didalamnya tahan lama akan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mendinginkan bila ditaruh bersebelahan dengan aplikasi pemanas.
• Bawalah botol air minum sendiri. Bila akan pergi piknik atau melakukan perjalanan, bawalah perbekalan sendiri terutama air minum dalam botol. Air mineral dalam botol plastik, menggunakan bahan plastik yang baru dapat hancur setelah lebih dari 200 tahun bila tidak di daur ulang, oleh karena itu hilangkan kebiasaan menggunakan botol plastik sekali pakai.
• Ketika kita ingin berbelanja di pasar, supermarket atau minimarket, usahakanlah membawa tas / kantong sendiri. Dengan membawa tas / kantong sendiri, kita sudah turut mengurangi karbon diudara akibat pembakaran kantung-kantung plastik dari tempat-tempat tersebut.
• Dari sekarang kita harus membiasakan diri untuk bersepeda kemanapun kita pergi, mulai bersepeda ke sekolah, ke kampus, ke kantor bahkan ke tempat-tempat lainnya. Karena dengan bersepeda kita bisa mengurangi polusi.
• Terakhir, mendukung penggunaan produk-produk daur ulang, yang bisa di gunakan kembali dan memanfaatkan produk tersebut secara penuh juga merupakan salah satu cara untuk membantu menyelamatkan bumi kita ini. Biasakan kita memisahkan sampah basah dengan sampah kering. Kaleng, gelas plastik, dan kertas jangan dimasukkan ke tempat sampah basah. pisahkan untuk daur ulang.
Mari kita sama-sama berpartisipasi untuk menyelamatkan bumi kita dari ancaman pemanasan global. Mulailah melakukan tindakan-tindakan yang kecil karena akan berdampak besar untuk mengurangi pemanasan global. Lakukanlah sekarang bukan besok ! Go Green, Go Clean, Peduli dengan bumi kita !
Sumber :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Pemanasan_global
2. http://www.nicky.co.id/20100906820/artikel-lingkungan-hidup/pemanasan_global_-_aksi_tindakan_dan_partisipasi
PENALARAN INDUKTIF
Emma Muthmainnah / 26209081 / 3EB13
Tugas Softskill B. Indonesia
PENALARAN INDUKTIF
Pengertian Penalaran Penalaran adalah proses berpikir secara sistematik untuk memperoleh kesimpulan berupa pengetahuan. Kegiatan penalaran mungkin bersifat ilmiah atau tidak ilmiah. Dari prosesnya, penalaran itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu penalaran induktif dan penalaran deduktif.
Pengertian Penalaran Induktif Penalaran induktif adalah suatu proses berfikir berupa penarikan kesimpulan yang bersifat umum (berlaku untuk semua/ banyak) atas dasar pengetahuan tentang hal-hal khusus (fakta). Artinya dari fakta-fakta yang diperoleh kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Penalaran induktif dapat dilakukan secara terbatas dengan mencoba-coba. Sehingga dapat dikatakan bahwa penalaran induktif adalah proses penarikan kesimpulan dari kasus-kasus khusus menjadi kesimpulan yang bersifat umum.
Penarikan kesimpulan dari suatu penalaran induktif tidak dapat dijadikan bukti. Ini dikarenakan kesimpulan yang diperoleh, ditarik dari pemeriksaan beberapa contoh kasus khusus yang benar, tetapi belum tentu berlaku benar untuk semua kasus. Kesimpulan tersebut boleh jadi valid (syah) pada contoh yang diperiksa, tetapi bisa jadi tidak dapat diterapkan pada seluruh kasus. Untuk membuktikannya berlaku dalam setiap kasus, maka harus dilakukan proses pembuktian secara deduksi.
Ada 3 jenis penalaran induksi, yaitu :
1. Generalisasi Penalaran generalisasi dimulai dengan peristiwa – peristiwa khusus untuk mengambil kesimpulan secara umum. Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala.
• Generalisasi Tanpa Loncatan Induktif Fakta yang dugunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada. Contoh : Setelah kita menyelidiki sebagian bangsa Indonesia bahwa mereka adalah manusia yang suka bergotong-royong, kemudian kita simpulkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang suka bergotong-royong, maka penyimpulan ini adalah generalisasi tidak sempurna.
• Generalisasi Dengan Loncatan Induktif Fakta yang diberikan cukup banyak dan meyakinkan. Contoh : Setelah kita memerhatikan jumlah hari pada setiap bulan pada tahun Masehi, kemudian disimpulkan bahwa : Semua bulan Masehi mempunyai hari tidak lebih dari tiga puluh satu. Dalam penyimpulan ini, keseluruhan fenomena yaitu jumlah hari pada setiap bulan kita selidiki tanpa ada yang kita tinggalkan.
2. Analogi Analogi yaitu proses membandingkan dari dua hal yang berlainan berdasarkan kesamaannya kemudian berdasarkan kesamaannya itu ditarik suatu kesimpulan. Kesimpulan yang diambil dengan analogi, yaitu kesimpulan dari pendapat khusus dengan beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan kondisinya.
Tujuan Analogi:
- Meramalkan kesamaan
- Menyingkap kekeliruan
- Menyusun sebuah klasifikasi
Contoh : Kita banyak tertarik dengan planet Mars, karena banyak persamaannya dengan bumi kita. Mars dan Bumi menjadi anggota tata surya yang sama. Mars mempunyai atsmosfir seperti Bumi. Temperaturnya hampir sama dengan Bumi. Unsur air dan oksigennya juga ada. Caranya mengelilingi matahari menyebabkan pula timbulanya musim seperti di Bumi. Jika di Bumi ada makhluk. Tidaklah mungkin ada mahluk hidup di planet Mars.
3. Kausal Kausal adalah merupakan prinsip sebab-akibat yang di haruri dan pasti antara gejala kejadian, serta bahwa setiap kejadian memperoleh kepastian dan keharusan serta kekhususan-kekhususan eksistensinya dari sesuatu atau berbagai hal lainnya yang mendahuluinya , merupakan hal-hal yang diterima tanpa ragu dan tidak memerlukan sanggahan.
Tujuan Kausal : Tujuan kausal terdapat dalam Hubungan Kausal Dapat berlangsung dalam tiga pola :
a. Sebab ke akibat
Dari peristiwa yang dianggap sebagai sebab menuju kesimpulan sebagai efek.
b. Akibat ke sebab
Dari peristiwa yang dianggap sebagai akibat menuju sebab yang mungkin telah menimbulkan akibat.
c. Akibat ke akibat
Dari akibat ke akibat yang lain tanpa menyebut sebab umum yang menimbulkan kedua akibat.
Contoh :
a. Sebab- akibat
Hujan turun di daerah bekasi mengakibatkan timbulnya banjir.
b. Akibat – Sebab.
Heru tidak lulus dalam ujian matematika disebabkan dia tidak belajar dengan rajin.
c. Akibat – Akibat.
Ibu mendapatkan jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan jemuran di rumah basah.
Sumber :
1. http://herdy07.wordpress.com/2010/05/27/kemampuan-penalaran-induktif/
2. http://okkiprasetio.blogspot.com/2011/03/penalaran-induktif.html
Tugas Softskill B. Indonesia
PENALARAN INDUKTIF
Pengertian Penalaran Penalaran adalah proses berpikir secara sistematik untuk memperoleh kesimpulan berupa pengetahuan. Kegiatan penalaran mungkin bersifat ilmiah atau tidak ilmiah. Dari prosesnya, penalaran itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu penalaran induktif dan penalaran deduktif.
Pengertian Penalaran Induktif Penalaran induktif adalah suatu proses berfikir berupa penarikan kesimpulan yang bersifat umum (berlaku untuk semua/ banyak) atas dasar pengetahuan tentang hal-hal khusus (fakta). Artinya dari fakta-fakta yang diperoleh kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Penalaran induktif dapat dilakukan secara terbatas dengan mencoba-coba. Sehingga dapat dikatakan bahwa penalaran induktif adalah proses penarikan kesimpulan dari kasus-kasus khusus menjadi kesimpulan yang bersifat umum.
Penarikan kesimpulan dari suatu penalaran induktif tidak dapat dijadikan bukti. Ini dikarenakan kesimpulan yang diperoleh, ditarik dari pemeriksaan beberapa contoh kasus khusus yang benar, tetapi belum tentu berlaku benar untuk semua kasus. Kesimpulan tersebut boleh jadi valid (syah) pada contoh yang diperiksa, tetapi bisa jadi tidak dapat diterapkan pada seluruh kasus. Untuk membuktikannya berlaku dalam setiap kasus, maka harus dilakukan proses pembuktian secara deduksi.
Ada 3 jenis penalaran induksi, yaitu :
1. Generalisasi Penalaran generalisasi dimulai dengan peristiwa – peristiwa khusus untuk mengambil kesimpulan secara umum. Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala.
• Generalisasi Tanpa Loncatan Induktif Fakta yang dugunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada. Contoh : Setelah kita menyelidiki sebagian bangsa Indonesia bahwa mereka adalah manusia yang suka bergotong-royong, kemudian kita simpulkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang suka bergotong-royong, maka penyimpulan ini adalah generalisasi tidak sempurna.
• Generalisasi Dengan Loncatan Induktif Fakta yang diberikan cukup banyak dan meyakinkan. Contoh : Setelah kita memerhatikan jumlah hari pada setiap bulan pada tahun Masehi, kemudian disimpulkan bahwa : Semua bulan Masehi mempunyai hari tidak lebih dari tiga puluh satu. Dalam penyimpulan ini, keseluruhan fenomena yaitu jumlah hari pada setiap bulan kita selidiki tanpa ada yang kita tinggalkan.
2. Analogi Analogi yaitu proses membandingkan dari dua hal yang berlainan berdasarkan kesamaannya kemudian berdasarkan kesamaannya itu ditarik suatu kesimpulan. Kesimpulan yang diambil dengan analogi, yaitu kesimpulan dari pendapat khusus dengan beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan kondisinya.
Tujuan Analogi:
- Meramalkan kesamaan
- Menyingkap kekeliruan
- Menyusun sebuah klasifikasi
Contoh : Kita banyak tertarik dengan planet Mars, karena banyak persamaannya dengan bumi kita. Mars dan Bumi menjadi anggota tata surya yang sama. Mars mempunyai atsmosfir seperti Bumi. Temperaturnya hampir sama dengan Bumi. Unsur air dan oksigennya juga ada. Caranya mengelilingi matahari menyebabkan pula timbulanya musim seperti di Bumi. Jika di Bumi ada makhluk. Tidaklah mungkin ada mahluk hidup di planet Mars.
3. Kausal Kausal adalah merupakan prinsip sebab-akibat yang di haruri dan pasti antara gejala kejadian, serta bahwa setiap kejadian memperoleh kepastian dan keharusan serta kekhususan-kekhususan eksistensinya dari sesuatu atau berbagai hal lainnya yang mendahuluinya , merupakan hal-hal yang diterima tanpa ragu dan tidak memerlukan sanggahan.
Tujuan Kausal : Tujuan kausal terdapat dalam Hubungan Kausal Dapat berlangsung dalam tiga pola :
a. Sebab ke akibat
Dari peristiwa yang dianggap sebagai sebab menuju kesimpulan sebagai efek.
b. Akibat ke sebab
Dari peristiwa yang dianggap sebagai akibat menuju sebab yang mungkin telah menimbulkan akibat.
c. Akibat ke akibat
Dari akibat ke akibat yang lain tanpa menyebut sebab umum yang menimbulkan kedua akibat.
Contoh :
a. Sebab- akibat
Hujan turun di daerah bekasi mengakibatkan timbulnya banjir.
b. Akibat – Sebab.
Heru tidak lulus dalam ujian matematika disebabkan dia tidak belajar dengan rajin.
c. Akibat – Akibat.
Ibu mendapatkan jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan jemuran di rumah basah.
Sumber :
1. http://herdy07.wordpress.com/2010/05/27/kemampuan-penalaran-induktif/
2. http://okkiprasetio.blogspot.com/2011/03/penalaran-induktif.html
Minggu, 03 April 2011
ANTI MONOPOLI DAN KEPAILITAN
A. Pengertian
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
B. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
- Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
- Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
C. Kegiatan yang dilarang dalam antimonopoli
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
D. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
a. Oligopoli
b. Penetapan Harga
c. Pembagian Wilayah
d. Pemboikotan
e. Kartel
f. Trust
g. Oligopsoni
h. Investigasi verrtical
i. Perjanjia tertutup
j. Perjanjian dengan pihak luar merger
Perjanjian yang dilarang meliputi:
- Penggabungan,
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
- Peleburan,
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
- Pengambilalihan,
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut.
E. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut ;
Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
a. Oligopoli
b. Penetapan Harga
c. Pembagian Wilayah
d. Pemboikotan
e. Kartel
f. Trust
g. Oligopsoni
h. Investigasi verrtical
i. Perjanjia tertutup
j. Perjanjian dengan pihak luar merger
Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Monopoli
b. Monopsoni
c. Penguasaan pasar
d. Persekongkolan
Posisi dominan, yang meliputi:
a. Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b. Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
c. Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
d. Jabatan rangkap
e. Pemilikan saham
f. Merger, akuisisi, konsolidasi
F. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
B. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
- Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
- Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
C. Kegiatan yang dilarang dalam antimonopoli
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
D. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
a. Oligopoli
b. Penetapan Harga
c. Pembagian Wilayah
d. Pemboikotan
e. Kartel
f. Trust
g. Oligopsoni
h. Investigasi verrtical
i. Perjanjia tertutup
j. Perjanjian dengan pihak luar merger
Perjanjian yang dilarang meliputi:
- Penggabungan,
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
- Peleburan,
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
- Pengambilalihan,
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut.
E. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut ;
Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
a. Oligopoli
b. Penetapan Harga
c. Pembagian Wilayah
d. Pemboikotan
e. Kartel
f. Trust
g. Oligopsoni
h. Investigasi verrtical
i. Perjanjia tertutup
j. Perjanjian dengan pihak luar merger
Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Monopoli
b. Monopsoni
c. Penguasaan pasar
d. Persekongkolan
Posisi dominan, yang meliputi:
a. Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b. Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
c. Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
d. Jabatan rangkap
e. Pemilikan saham
f. Merger, akuisisi, konsolidasi
F. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
A.Pengertian
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang”.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
• Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
• Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
• Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
• Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
• Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
• Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
• Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
B. Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
C. Azas Perlindungan Konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
* Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
* Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
* Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
* Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
* Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang”.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
• Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
• Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
• Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
• Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
• Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
• Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
• Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
B. Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
C. Azas Perlindungan Konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
* Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
* Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
* Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
* Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
* Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
PASAR MODAL
A. Pengertian
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
B. Struktur Pasar Modal
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.
C. Manfaat
- Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain.
1. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
- Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain.
1. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
2. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
D. Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
• Badan Pengawas Pasar Modal
• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
• Perusahaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
E. Fungsi Pasar Modal
Pasar modal memiliki peran penting dalam perekonomian suatu Negara karena pasar modal mempunyai 2 fungsi, yaitu :
a. Fungsi ekonomi.
Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak investor dan pihak yang memerlukan dana.
b. Fungsi keuangan.
Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternative pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
Sedangkan fungsi pasar modal di Indonesia meliputi:
1. sebagai sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal;
2. sebagai sarana pemerataan pendapatan;
3. memperbesar produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat;
4. menampung tenaga kerja; dan
5. memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah.
F. Manfaat Pasar Modal
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah :
a. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
b. Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi.
c. Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu Negara. Maksudnya jika pasar modal berkembang maka diharapkan perekonomian juga akan berkembang.
d. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai pada lapisan masyarakat menengah
e. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.
G. Tujuan Dibentuknya Pasar Modal
Pada tahun 1977, pemerintah mengaktifkan kembali beroperasinya pasar modal dengan tujuan untuk lebih memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Pengaktifan kembali tersebut dilandaskan oleh adanya kebutuhan dana pembangunan yang semakin meningkat.
Melalui pasar modal, dunia usaha akan dapat memperoleh sebagian atau seluruh pembiayaan jangka panjang yang diperlukan. Selain itu, pengaktifan ini juga dimaksudkan untuk meratakan hasil-hasil pembangunan melalui kepemilikan saham-saham perusahaan serta penyediaan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan usaha.
H. Peran Strategis Pasar Modal
Pasar modal memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Di banyak negara, terutama di negara-negara yang menganut sistem ekonomi pasar, pasar modal telah menjadi salah satu sumber kemajuan ekonomi, sebab pasar modal dapat menjadi sumber dana alternatif bagi perusahaan-perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini merupakan salah satu agen produksi yang secara nasional akan membentuk Gross Domestic Product (GDP). Perkembangan pasar modal akan menunjang kegiatan peningkatan GDP. Dengan kata lain, berkembangnya pasar modal akan mendorong pula kemjuan ekonomi suatu negara.
Sumber :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal
2. http://www.infovesta.com/roller/vesta/entry/mengenal_pasar_modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
B. Struktur Pasar Modal
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.
C. Manfaat
- Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain.
1. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
- Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain.
1. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
2. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
D. Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
• Badan Pengawas Pasar Modal
• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
• Perusahaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
E. Fungsi Pasar Modal
Pasar modal memiliki peran penting dalam perekonomian suatu Negara karena pasar modal mempunyai 2 fungsi, yaitu :
a. Fungsi ekonomi.
Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak investor dan pihak yang memerlukan dana.
b. Fungsi keuangan.
Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternative pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
Sedangkan fungsi pasar modal di Indonesia meliputi:
1. sebagai sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal;
2. sebagai sarana pemerataan pendapatan;
3. memperbesar produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat;
4. menampung tenaga kerja; dan
5. memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah.
F. Manfaat Pasar Modal
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah :
a. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
b. Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi.
c. Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu Negara. Maksudnya jika pasar modal berkembang maka diharapkan perekonomian juga akan berkembang.
d. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai pada lapisan masyarakat menengah
e. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.
G. Tujuan Dibentuknya Pasar Modal
Pada tahun 1977, pemerintah mengaktifkan kembali beroperasinya pasar modal dengan tujuan untuk lebih memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Pengaktifan kembali tersebut dilandaskan oleh adanya kebutuhan dana pembangunan yang semakin meningkat.
Melalui pasar modal, dunia usaha akan dapat memperoleh sebagian atau seluruh pembiayaan jangka panjang yang diperlukan. Selain itu, pengaktifan ini juga dimaksudkan untuk meratakan hasil-hasil pembangunan melalui kepemilikan saham-saham perusahaan serta penyediaan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan usaha.
H. Peran Strategis Pasar Modal
Pasar modal memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Di banyak negara, terutama di negara-negara yang menganut sistem ekonomi pasar, pasar modal telah menjadi salah satu sumber kemajuan ekonomi, sebab pasar modal dapat menjadi sumber dana alternatif bagi perusahaan-perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini merupakan salah satu agen produksi yang secara nasional akan membentuk Gross Domestic Product (GDP). Perkembangan pasar modal akan menunjang kegiatan peningkatan GDP. Dengan kata lain, berkembangnya pasar modal akan mendorong pula kemjuan ekonomi suatu negara.
Sumber :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal
2. http://www.infovesta.com/roller/vesta/entry/mengenal_pasar_modal
KEKAYAAN INTELEKTUAL
A. Pengertian
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Dari istilah Hak atas kekayaan intelektual, paling tidak ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu :
1. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang ),atau wewenang menurut hukum.
2. Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
3. Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
B. Teori Hak Kekayaan Intelektual
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
C. SEJARAH, LANDASAN DAN LATARBELAKANG HKI
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HaKI Sedunia
Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar negara secara jujur dan adil, karena:
1. TRIP’s menitikberatkan kepada norma dan standard
2. Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaatan yang bersifat memaksa tanpa reservation
3. TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang bersifat retributif.
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HKI dikelompokan sebagai :hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible)
Pengenalan HKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif,inventif dan produktif.
Jika dilihat dari latar belakang historis mengenai HKI terlihat bahwa di negara barat (western) penghargaan atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah pikir individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian diterjemahkan dalam perundang-undangan.
HKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana karena suatu penemuan dikomersialkan atau kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
Konsekuensi HKI/akibat diberlakukannya HKI :
1. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
2. Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana dengan masyarakat umum.
3. Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
4. Pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi.
D. Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
• Paten (Patent)
• Desain Industri (Industrial Design)
• Merek (Trademark)
• Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
• Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
• Rahasia dagang (Trade secret)
• Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
E. Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
F. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Dari istilah Hak atas kekayaan intelektual, paling tidak ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu :
1. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang ),atau wewenang menurut hukum.
2. Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
3. Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
B. Teori Hak Kekayaan Intelektual
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
C. SEJARAH, LANDASAN DAN LATARBELAKANG HKI
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HaKI Sedunia
Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar negara secara jujur dan adil, karena:
1. TRIP’s menitikberatkan kepada norma dan standard
2. Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaatan yang bersifat memaksa tanpa reservation
3. TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang bersifat retributif.
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HKI dikelompokan sebagai :hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible)
Pengenalan HKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif,inventif dan produktif.
Jika dilihat dari latar belakang historis mengenai HKI terlihat bahwa di negara barat (western) penghargaan atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah pikir individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian diterjemahkan dalam perundang-undangan.
HKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana karena suatu penemuan dikomersialkan atau kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
Konsekuensi HKI/akibat diberlakukannya HKI :
1. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
2. Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana dengan masyarakat umum.
3. Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
4. Pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi.
D. Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
• Paten (Patent)
• Desain Industri (Industrial Design)
• Merek (Trademark)
• Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
• Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
• Rahasia dagang (Trade secret)
• Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
E. Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
F. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
Langganan:
Postingan (Atom)