Nama
: Emma Muthmainnah
NPM : 26209081
Kelas : 4EB13
KASUS
ENRON
Enron
Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston,
Texas, Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron
mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan
terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan
komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 miliar.
Fortune menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif"
selama enam tahun berturut-turut. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada
akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya
didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan
direncanakan secara kreatif. Operasinya di Eropa melaporkan kebangkrutannya
pada 30 November 2001, dan dua hari kemudian, pada 2 Desember, di AS Enron
mengajukan permohonan perlindungan Chapter 11. Saat itu, kasus itu merupakan
kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan
pekerjaan mereka.
Tuntutan
hukum terhadap para direktur Enron, setelah skandal tersebut, sangat menonjol
karena para direkturnya menyelesaikan tuntutan tersebut dengan membayar
sejumlah uang yang sangat besar secara pribadi. Selain itu, skandal tersebut
menyebabkan dibubarkannya perusahaan akuntansi Arthur Andersen, yang akibatnya
dirasakan di kalangan dunia bisnis yang lebih luas, seperti yang digambarkan
secara lebih terinci di bawah.
Kronologis,
fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya
Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
1. Board of Director (dewan direktur,
direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan
bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya
transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak
dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak
sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan salah satu
perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi
internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron
(Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk
sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari
KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron
berasal dari KAP Andersen.
3. Pada awal tahun 2001 patner KAP
Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan
Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan
dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan
untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4. Salah seorang eksekutif Enron di
laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak
sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO
dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat
hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi
tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang
melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat
hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu
diperhatikan.
5. Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron
menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan
bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta
dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa
Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga
tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus
(special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya
menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para
analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar
tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6. Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron
mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai.
Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan
senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi
dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7. Enron dan KAP Andersen dituduh telah
melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan
investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8. Dana pensiun Enron sebagian besar
diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus
menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9. KAP Andersen diberhentikan sebagai
auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan
bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan
proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10. CEO
Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi
masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4
Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11. Tanggal
28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk
menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12. Pemerintahan
Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP
Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di
Amerika.
13. Tanggal
14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas
tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah
menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14. KAP
Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan
klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan
yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15. Tanggal
22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk
melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP
Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan
membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen
baru.
16. Tanggal
26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17. Tanggal
8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai
penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan
proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus
KAP Andersen dan Enron .
18. Tanggal
9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan
Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19. Tanggal
15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah
melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
Kasus
Enron (baik manajemen Enron maupun KAP Andersen) telah melakukan mal practice
jika dilihat dari etika bisnis dan profesi akuntan antara lain :
1. Adanya
praktik discrimination of information/unfair discrimination, melalui suburnya
praktik insider trading, dimana hal ini sangat diketahui oleh Board of Director
Enron, dengan demikian dalam praktik bisnis di Enron sarat dengan collusion.
Kondisi ini diperkuat oleh Bussines Round Table (BRT), pada tanggal 16 Pebruari
2002 menyatakan bahwa : (a). Tindakan dan perilaku yang tidak sehat dari
manajemen Enron berperan besar dari kebangkrutan perusahaan; (b). Telah terjadi
pelanggaran terhadap norma etika corporate governance dan corporate
responsibility oleh manajemen perusahaan; (c). Perilaku manajemen Enron
merupakan pelanggaran besar-besaran terhadap kepercayaan yang diberikan kepada
perusahaan.
2. Adanya
Deception Information, yang dilakukan pihak manajemen Enron maupun KAP Arthur
Andersen, mereka mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak
sehat. Tetapi demi trust dari investor dan publik kedua belah pihak merekayasa
laporan keuangan mulai dari tahun 1985 sampai dengan Enron menjadi hancur
berantakan.Bahkan CEO Enron saat menjelang kebangkrutannya masih tetap
melakukan Deception dengan menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan
memberikan prospek yang sangat baik. KAP Andersen tidak mau mengungkapkan apa
sebenarnya terjadi dengan Enron, bahkan awal tahun 2001 berdasarkan hasil
evaluasi Enron tetap dipertahankan, hal ini dimungkinkan adanya coercion atau
bribery, karena pihak Gedung Putih termasuk Wakil Presiden Amerika Serikat juga
di indikasikan terlibat dalam kasus Enron ini.
3. Arthur
Andersen, merupakan kantor akuntan publik- The big six- yang melakukan Audit
terhadap laporan keuangan Enron Corp. tidak hanya melakukan manipulasi laporan
keuangan Enron, KAP Andersen telah melakuklan tindakan yang tidak etis dengan
menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron. Arthur
Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke
permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran
dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap
melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini
Andersen telah ingkar dari sikap profesionallisme sebagai akuntan independen
dengan melakukan tindakan knowingly and recklessly yaitu menerbitkan laporan audit
yang salah dan meyesatkan (deception of information).
Dari berbagai macam skandal bisnis
yang terjadi di Amerika Serikat, termasuk di dalamnya skandal Enron
berimplikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik
bisnis di Amerika Serikat antara lain :
1.
Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para
investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang
dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company
Accounting Oversight Board) yang bertugas:
· Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan public
· Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian mutu,
etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan
publik
· Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary
hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
· Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk
meningkatkan standar professional di KAP
· Meningkatkan ketaatan
terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar
modal yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.
2. Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam
Sarbanes-Oxley Act.
· Untuk
menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non audit
kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang
dilarang :
1. Pembukuan dan jasa lain yang
berkaitan.
2. Desain dan implementasi sistem
informasi keuangan.
3. Jasa appraisal dan valuation
4. Opini fairness
5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan
jasa manajemen
6. Broker, dealer, dan penasihat
investasi
· Membutuhkan
persetujuan dari audit committee perusahaan sebelum melakukan audit. Setiap
perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu
jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
· Melarang
KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah memberikan jasa audit
tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
· KAP
harus segera membuat laporan kepada audit committee yang menunjukkan kebijakan
akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi
yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan,
pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
· KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP tersebut dan
mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3. SOX
melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi
pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu, kini CEO dan
CFO harus membuat surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan
adalah sesuai dengan peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah
wajar dan tidak ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin
banyak ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
4.
International Federation Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi
kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi whitstleblower sebagai
berikut “ para profesional dituntut bukan hanya bersikap profesional dalam
kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi profesional juga dalam menyatakan
kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan atau ada tindakan-tindakan
perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5. AICPA
dan The Big Five KAP di Amerika mendukung inisiatif Reform yang melarang KAP
untuk menawarkan jasa internal audit dan jasa konsultasi lainnya kepada
perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang bersangkutan.
6. Jhon
Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe
SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun Undang-Undang
yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan melaporkan ketaatanyan
terhadap pedoman corporate governance.
7.
Securities Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE),
menyerukan bahwa auditor internal harus lebih mempertajam peran dalam
pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan mengembangkan operasi bisnis, dan
setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit intern (James : 2003).
Tanggapan
:
Menurut pendapat
saya mengenai kasus diatas yang salah yaitu
Enron dan KAP Arthur Andersen. Mereke
berdua telah melanggar kode etik sebagai penuntun melaksanakan kegiatan bisnis
yang sehat. ENRON
terungkap bahwa terjadi kecurangan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan
direncanakan secara sistematis. Kasus tersebut juga mengakibatkan dibubarkannya
perusahaan akuntansi Arthur Anderson, yang akibatnya dirasakan di kalangan
dunia bisnis yang lebih luas. ENRON bersama KAP Arthur Anderson membuat ilusi
keuangan agar para investor percaya bahwa ENRON adalah perusahaan yang sehat.
ENRON telah banyak mengalami kerugian dan hutang tetapi tidak dilaporkan
dalam laporan keuangan.
Maka indepedensi KAP dapat hancur karena melakukan suatu
kerjasama kecurangan dalam pelaporan laporan keungan dengan perusahaan yang
diaudit. Hal tersebut berakibat perusahaan yang diaudit hancur karena telah
menipu para investor dan bagi KAP berakibat hilangnya para klien perusahaan
yang diauditnya karena takut para investor perusahaan yang diauditnya hilang
karena tidak percaya dan besar kemungkinan melakukan kecurangan yang sama
seperti ENRON. Jadi janganlah bertindak curang dalam segala hal karena sekali
curang akan terus melakukan kecurangan untuk menutupi kecurangan itu.
Untuk itulah kode etik profesi harus dibuat untuk membentuk praktik yang sehat dan bebas dari kecurangan. Kode etik mengatur anggotanya dan
menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak
boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega,
langganan, masyarakat dan pegawai.
Sumber :
2. http://wen2cool.blogspot.com/2009/11/skandal-enron-2003-etika-bisnis-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar