Nama : Emma Muthmainnah
Kelas : 2EB13
NPM : 26209081
KASUS-KASUS YANG DIHADAPI KOPERASI
1. Kasus Dana Koperasi ke PN
Thu, Jun 11th 2009, 08:12
SIGLI - Berkas kasus dana koperasi sebesar Rp 55 juta yang disalurkan bukan kepada anggota melibatkan Ketua dan Bendahara Koperasi KSU Kagum Jaya yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigli, Pidie sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli. “Berkas kasus koperasi telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Jumat (5/6) lalu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigli, Syamsu Yufrizal, melalui Kasi Pidana Khusus (Piksus), Mukhzan SH kepada Serambi, Selasa (9/6).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik bahwa dana koperasi KSU Kagum Jaya merupakan program konpensasi subsidi bahan bakar minyak (PKSBBM), bersumber dari APBN tahun 2003. Ternyata pada penarikan pertama dana tersebut Rp 55 juta, tidak disalurkan kepada anggota koperasi. Diduga dana tersebut disalurkan Usman BA dan Saiful kepada pihak yang tidak berwenang menerima dana tersebut. Yaitu, ZA isteri mantan Camat Indra Jaya pada saat itu.
“Kita tidak menahan kedua tersangka, karena adanya itikad baik dan koperatif. Bahkan tersangka mau menyerahkan Rp 55 juta, yang merupakan kerugian negara,” kata Mukhzan yang menyebutkan dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah, jika berdasakan keputusan hakim bahwa kedua tersangka terbukti mengambil uang yang menyebabkan negara merugi.
Namun, Ketua PN Sigli, Mukhtar Amin SH yang dihubungi Serambi, kemarin, mengungkapkan, bahwa kasus koperasi KSU Kagum Jaya itu belum dilimpahkan kepada pihaknya. “Hari ini (kemarin-red) belum dilimpahkan kasus tersebut, mungkin Rabu (10/6) nanti,” pungkas Mukhtar via telepon.
Solusi :
Semakin pudarnya kewibawaan koperasi sebagai lembaga kepercayaan masyarakat. Dan banyaknya penyelewengan, perselisihan, dan pemborosan yang dilakukan pengurus koperasi, sehingga koperasi sering mengalami kerugian dan adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi, untuk itu perlu adanya cara penyelesaian :
a. Harus ada aturan-aturan yang tegas dan dijamin kesahannya oleh peraturan perundangan tentang aliran dana yang masuk ke koperasi dijamin keamanannya. Sehingga tidak ada lagi penyelewengan terhadapat aliran dana koperasi.
b. Terhadap pelanggaran, penyelewengan, pemborosan dan penggelapan hutang yang menimpa koperasi, harus dibuat mekanisme penyelesaian secara hukum. Selama ini,
kasus-kasus penyelewengan, dan penggelapan hutang tidak pernah diusut secara tuntas, sehingga kepercayaan masyarakat berkurang.
2. Koperasi di Indonesia Diambang Kehancuran
Diterbitkan pada 22 Juli 2010.
Koperasi di Indonesia kini berada diambang kehancuran. Kondisi ini hampir terlihat hampir di seluruh pelosok negeri. Misalnya Kondisi ratusan koperasi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kini sangat memprihatinkan, karena dari 649 jenis koperasi yang ada baru 189 koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). “Padahal dari 189 koperasi yang telah melaksanakan RAT tidak semuanya melakukan rapat tahunan tersebut secara benar. Bagaimana lagi dengan yang belum pernah melaksanakan RAT,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Banyuwangi Hartoyo, Rabu.
Ia menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam peringatan hari koperasi beberapa waktu lalu, secara tegas menyebutkan koperasi akan menjadi tumpuan utama dalam pembangunan ekonomi mikro pedesaan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja serta bisa mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Karena itu, Hartoyo, bertekad segera membenahi ratusan koperasi yang telah berbadan hukum di daerahnya.
“Ketika ratusan koperasi yang ditengarai belum melakukan RAT itu dikumpulkan ternyata yang datang juga sedikit,” katanya menyayangkan.
Untuk itu, pihaknya akan segera menginventarisasi seluruh koperasi yang ada di Banyuwangi. Koperasi tersebut, meliputi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), KOperasi Unit Desa (KUD),KOperasi Wanita (Kopwan), dan Koperasi Simpang Usaha (KSU).
Dengan inventarisasi itu, kata Hartoyo, Disperindagkop Banyuwangi akan mengetahui sejauh mana akar persoalan yang dihadapi masing-masing koperasi yang ada. “Jika koperasi itu memang sakit, biar kami segera mengetahui apa obatnya. Sehingga koperasi tersebut bisa segera sehat kembali,” kata Hartoyo.
Bila pembinaan telah dilakukan tetapi masih ada koperasi yang bandel, ia berjanji tidak segan-segan untuk menindak koperasi tersebut. Tindakan tegas itu dimaksudkan untuk memutus mata rantai kebiasaan sebuah koperasi yang buruk biar tidak dicontoh koperasi lainnya.
“Apalagi Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan sebagai daerah pengembangan koperasi secara nasional setelah sukses meningkatkan peranan koperasi dalam pertumbuhan ekonominya hingga 5,83 persen pada tri wulan pertama 2010,” katanya.
Solusi :
Untuk mengatasi kasus diatas seharusnya Pemerintah perlu untuk memberikan pelatihan, pembinaan dan pengembangan terhadap Sumber Daya Manusia dan manajemen koperasi agar dapat memiliki seorang pengurus yang berkualitas dan memiliki pengetahuan yang memadai sehingga dapat menjadikan koperasi menjadi badan usaha yang baik dan berkembang. Dan pemerintah seharusnya juga menciptakan manajemen koperasi yang profesional.
Pemerintah harus memberi kesempatan pada koperasi-koperasi di Indonesia untuk berperan lebih besar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi. Pemerintah seharusnya membentuk koperasi-koperasi pemerintah sebagai patokan bagi koperasi-koperasi lainnya. Dan pemerintah harus berusaha mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi, koperasi harus berkembang lebih luas lagi pada sektor-sektor produksi dan distribusi untuk mengatasi dampak negatif dari krisis ekonomi.
Serta untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi koperasi, Pemerintah maupun dunia usaha dapat memberikan fasilitas baik dalam pengembangan, sarana/prasarana dan kemitraan kepada koperasi. Dan Pemerintah harus menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Selanjutnya pemerintah melanjutkannya dengan memperkenalkan produk-produk yang menjadi unggulan dari koperasi itu. Dan pemerintah harus menjamin ketersediaan pasar dan kelayakan harga bagi produk koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar