Nama : Emma Muthmainnah
Kelas : 2EB13
NPM : 26209081
KOPERASI
A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Landasan koperasi adalah Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi adalah mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
B. Manfaat Koperasi
Manfaat koperasi di Bidang Ekonomi
- Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Setiap akhir tahun anggota mendapat keuntungan SHU (Sisa Hasil Usaha).
- Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
- Menjadikan kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
- Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi.
- Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
- Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
- Mendorong terwujudnya aturan atas rasa kekeluargaan.
- Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan serta bertanggung jawab.
C. Fungsi dan Peran Koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia.
- Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
D. Prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antarkoperasi
E. Modal Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.
- Modal sendiri, yaitu modal yang dikumpulkan dari anggota koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
- Modal Pinjaman, yaitu modal yang berasal dari anggota, koperasi lainnya atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dan sumber lain yang sah.
- Modal penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat.
F. Pengelolaan Koperasi dan kegiatannya
- Rapat anggota
- Menetapkan atau menentukan anggaran dasar
- Mengangkat atau memilih pengurus serta pengawas
- Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus
- Menetapkan pembagian SHU
- Pengurus
- Mengelola koperasi dan usahanya.
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
- Pengawas
- Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
- Membuat laporan tentang hasil pengawasan
G. Macam-macam koperasi
Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha :
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh : kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan toko lainnya.
b. Koperasi kredit (Koperasi Simpan Pinjam)
Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Modal yang terkumpul dipinjamkan kepada anggota. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Caranya anggota mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi. Keuntungannya antara lain sebagai berikut :
1. Bunga uang pinjaman sangat ringan.
2. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur.
3. Bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.
c. Koperasi produksi
Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi dan sebagainya. Koperasi produksi membantu anggota menghadapi kesulitan-kesulitan dalam berusaha. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha anggotanya.
Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan:
a. Koperasi pertanian
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian.
Koperasi pensiunan beranggotakan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
Koperasi ini beranggotakan para warga suatu sekolah. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah selain sebagai kegiatan ekonomi, tetapi juga sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
e. Koperasi unit desa
Koperasi unit desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya:
a. Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
b. Memberikan penyuluhan cara bertani yang baik dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar