Nama : Emma Muthmainnah
NPM : 26209081
Kelas : 4EB13
KASUS MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN
1.
Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan
adil ?
Menurut
saya keputusan MKD DKI Jakarta sudah tepat dan adil dalam memberhentikan secara
tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokad karena ia diniai melakukan pelanggaran
berat, yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan
materi dalam menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum,
kebenaran,dan keadilan. Majelis Kehormatan menilai Todung melanggar pasal 4J
dan pasal 3B Kode Etik Advokat Indonesia. Pelanggaran tersebut dilakukan ketika
Todung menjadi kuasa hokum Salim Group terkait kasus Sugar Group Company di
pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.
2.
Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi
keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan ?
Menurut
saya, pernyataan dan reaksi yang dinyatakan oleh Todung Mulya Lubis dimedia
massa dalam menanggapi keputusan MKD Peradi adalah tidak wajar dan tidak dapat
dibenarkan karena Todung berkata bahwa “Ini kezaliman, kesewenang – wenangan
yang melampaui batas. Menurut saya pernyatan Todung tersebut tidak benar karena
jelas – jelas saat itu memang tugas Todung di Tim Bantuan Hukum Komite
Kebijakan Sektor Keuangan (TBH KKSK) sudah selesei sejak tahun 2002. Namun, MKD
menilai ada benturan kepentingan saat Todung menjadi kuasa hukum SGC dan
anggota TBH KKSK. Apalagi, di dalam pesidangan Todung menggunakan hasil legal
audit TBH KKSK.
3.
Bagaiman pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak
melanggar kode etik advokat ?
Saya
tidak setuju atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar
kode etik advokat, karena dari hasil keputusan Majelis Kehormatan menilai
Todung Mulya Lubis melanggar pasal 4J dan pasal 3B Kode Etik Advokad Indonesia.
Pelanggaran tersebut dilakukan ketika Todung menjadi kuasa hukum Salim Group
terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih,
Lampung.
a. Menurut saya pernyataan tersebut
melanggar Kode Etik, karena seharusnya tugas KAP adalah
mengeluarkan laporan hasil audit secara benar, akurat, independen dan dapat
dipercaya bagi pihak internal maupun pihak eksternal.
b. Menurut saya kejadian tersebut tidak
melanggar Kode Etik, karena memasang papan nama 5x5 m merupakan salah
satu sarana untuk memperkenalkan jasa KAP bagi klien yang membutuhkan.
c. Menurut saya kegiatan tersebut tidak
melanggar Kode Etik, karena kegiatan itu juga bisa menjadi sarana
dalam memperkenalkan tugas KAP dan jasa apa saja yang dapat diberikan oleh KAP
kepada para perusahaan-perusahaan.
d.
Menurut saya kejadiaan tersebut
melanggar Kode Etik , karena usaha KAP dalam
memperoleh klien menggunakan cara yang tidak sesuai dengan kode etik, yaitu
tidak professional karena KAP melakukan kerja sama dengan Bank Pemerintah untuk
memperoleh klien dengan memberikan komisi 25 % , ini berarti KAP telah
melakukan penyogokkan kepada Bank.
e. Menurut saya pernyataan tersebut melanggar Kode
Etik, karena tidak seharusnya KAP dalam memperoleh klien -
kliennya menggunakan cara yang tidak profesional seperti yang disebutkan tadi
yaitu melalui commission fee maupun door to door activities karena
akan berdampak berkurangnya kepercayaan dari klien kepada KAP.
f. Menurut saya kegiatan tersebut tidak
melanggar Kode Etik, karena sesuai aturan yang ada bahwa auditor
diperbolehkan menerima lebih dari 1 tugas pekerjaan yang masih dalam lingkup
bidang kajian auditor, contohnya memberi jasa konsultasi pajak pada perusahaan
yang sama dimana auditor tersebut mengaudit juga, dalam waktu yang bersamaan
(masih dalam kurun waktu 1 tahun).
g. Menurut saya kegiatan tersebut melanggar
Kode Etik, karena bisa saja klien mempunyai maksud terntentu
dengan diberikannya diskon 30% kepada partner KAP dan itu menandakan bahwa KAP
tidak bekerja dengan profesionalitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar