Nama
: Emma Muthmainnah
NPM :
26209081
Kelas : 4EB13
ETIKA DALAM AUDITING
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata
berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan
oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat
mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi
independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
Auditing
adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat
menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu
kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat
kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
Etika dalam
auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi
tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Prinsip etika seorang auditor
terdiri dari enam yaitu :
Pertama rasa tanggung
jawab (responsibility) mereka harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas
seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
Kedua kepentingan
publik, auditor harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar
dapat melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, serta
menunjukan komitmennya pada profesionalisme.
Ketiga Integritas,
yaitumempertahankan dan memperluas keyakinan publik.
Keempat Obyektivitas
dan Indepensi, auditor harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari
konflik antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen.
Kelima Due care,
seorang auditor harus selalu memperhatikan standar tekhnik dan etika profesi
dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung
jawab dengan kemampuan terbaiknya.
Keenam Lingkup dan
sifat jasa, auditor yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan
prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa
yang disediakannya.
Auditor
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk
memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keungan bebas dari salah
saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan yaitu :
1. Sifat bukti audit dan
karakteristik kecurangan, auditor memperoleh keyakinan yang memadai, namun
bukan mutlak, tetapi bahwa salah saji material terdeteksi.
2. Auditor tidak bertanggung jawab
untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah
saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang
tidak material terhadap laporan keungan.
Sebelum auditor bertanggung jawab
kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan, Pengendalian, dan
pencatatan
Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui
dengan pasti bagaiman sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit
yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus
dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan
yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan
ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain
yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Terdapat tiga aspek independensi
seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
(1) Independence
in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai
kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2) Independence
in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain
terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3)
Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang
keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Etika dalam
auditing bisa dikatakan sebagai nilai yang dimiliki oleh auditor atas sebuah
jasa professional yang dibebankan. Nilai – nilai yang harus ada dalam seorang
auditor yaitu tanggung jawab, kepentingan public, integritas, objektivitas, due
care, dan lingkup dan sifat jasa. Tidak mudah dalam menerapkan etika auditing yang
baik dan benar, namun bagi seorang auditor ini harus disikapi secara bijak
dengan cara mengindahkan perilakunya terhadap kinerja yang dilakukan, dan terus
memperbaiki sikap agar terhindar dari segala macam yang tidak sesuai dengan
peraturan yang ada.
Sumber :
3. http://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-auditing/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar