Nama : Emma Muthmainnah
NPM : 26209081
Kelas : 4EB13
KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
Etika
merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi
beberapa pengertian dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini
memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen
untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer, teknik, desainer dll. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu,
disebut profesional. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but
terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
•
Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa
•
Akuntan ,sebagai profesional di bidang akuntansi.
•
Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang
diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan,
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka
etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Etika profesi itu harus ada karena
menyangkut hubungan akuntan publik dengan kliennya, akuntan publik dengan
rekannya, antara profesi dan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima bagian
yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik,
penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Prinsip etika akuntansi mencangkup
delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007) yang
seharusnya harus dimilki oleh setiap akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab
profesi : seorang akuntan harus bertanggung jawab dan mempertimbangkan
moral dan profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan.
2. Kepentingan
publik : seorang akuntan harus melayani kepentingan publik, menghrmati
publik dan menjaga komitmen profesionalisme.
3. Integritas :
seorang akuntan harus manjaga kepercayaan publik, memenuhi tanggungjawab dan
meningkatkan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektifitas :
seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus menjaga obyektifitas dan
menjaga benturan dari kepentingan
5. Kompetensi dan
kehati-hatian : seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan :
seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan kepentingan kliennya dan tidak boleh
mengungkapkan informasi tanpa persetujuan kecuali ada hak profesional dan hukum
untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional
: sebagai akuntan profesional dituntut konsisten dan selaras dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat menjatuhkan
profesionalisme.
8. Standar Teknis :
akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi
standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar